1
KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Kepala Kantor

    • Kepala Kantor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pelyanan dibidang perijinan dan non perijinan secara terpadu.
    • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Kepala Kantor mempunyai fungsi :
        • mengkoordinasikan, membina dan merumuskan pedoman dan petunjuk teknis dibidang pelayanan perijinan dan non perijinan.
        • Menyelenggarakan urusan rumah tangga,umum,keuangan, dan kepegawaian Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu.
        • Pengkoordinir, Pengawasan dan Pembinaan sistem dan mekanisme pelayanan perijinan dan non perijinan.
        • Menyelenggarakan administrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan perijinan dan non perijinan.
        • Menginventarisir permasalahan dan solusi pemecahannya terkait bidang pelayanan perijinan dan non perijinan.
        • Melaksanakan koordinasi antar instansi untuk kelancaran tugas dibidang pelayanan perijinan dan non perijinan.
        • Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan,berkoodinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan.